BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan RSIA Harapan Mulia

Apa Itu BPJS Kesehatan ?


BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Kehadiran BPJS Kesehantan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial.

Tugas Dan Fungsi BPJS Kesehatan


Mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjelaskan fungsi dan tugas BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Fungsi:

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan bertugas untuk:

  • Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
  • Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
  • Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
  • Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
  • Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
  • Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
  • Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Besar Iuran BPJS


Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan menurut kelas, mulai dari kelas I yang termahal, hingga kelas III dengan tarif lebih terjangkau. Pada dasarnya tarif ini berubah-ubah tiap tahun, namun per Januari 2021 nominalnya telah ditetapkan sebagai berikut.

  • Kelas III - Rp. 35 ribu tiap bulannya. Tarif itu telah dipotong oleh subsidi pemerintah sebesar Rp. 7 ribu dari yang seharusnya total nominalnya adalah Rp. 42 ribu.
  • Kelas II - Rp. 100 ribu per bulan.
  • Kelas I - Rp. 150 ribu per bulan.

Nominal di atas berlaku bagi peserta mandiri dan bukan pekerja. Adapun karyawan kantoran akan membayar tarif sebagai berikut.

  • Pembayaran iuran BPJS adalah sebesar 1% dari total gaji.
  • Perusahaan wajib membayar iuran 4% dari total gaji pekerjanya.
  • Batas maksimal gaji yang iuran BPJS nya ditanggung oleh perusahaan adalah sebesar Rp12 juta.

Adapun jadwal membayar BPJS adalah pada tanggal 10 tiap bulannya. Jika terdapat kelebihan pembayaran maka akan ada pemberitahuan tertulis kepada perusahaan atau selambat-lambatnya 14 hari sejak penerimaan, lalu dikalkulasikan dengan nominal bulan berikutnya.

Cara Daftar BPJS Online


Mengingat pendaftaran BPJS adalah hal yang wajib dilakukan, maka Anda perlu mempelajari bagaimana cara mendaftar. Pertama, siapkan berkas-berkas berikut:

  • Alamat email yang masih aktif.
  • Nomor handphone aktif.
  • Nomor KK (Kartu Keluarga).
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Setelah menyiapkan dokumen, maka langkah-langkah pendaftaran BPJS adalah:

  1. Download aplikasi JKN Mobile di ponsel Anda, kemudian lakukan instalasi.
  2. Buka aplikasi lalu klik “Daftar”.
  3. Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
  4. Baca ketentuan pendaftaran secara teliti, kemudian klik “Setuju”.
  5. Masukkan NIK dan kode captcha.
  6. Lakukan pengisian semua data yang dibutuhkan, kemudian ketuk opsi “Selanjutnya”.
  7. Pilih fasilitas kesehatan apa saja yang Anda inginkan.
  8. Input alamat email, lalu klik “Simpan”.
  9. Tunggu verifikasi via email.
  10. Buka virtual account yang dikirimkan oleh BPJS Kesehatan, kemudian lakukan pembayaran preminya.
  11. Jika pembayaran premi BPJS berhasil, maka Anda telah terdaftar sebagai peserta.
  12. Kartu BPJS Kesehatan milik Anda telah tersedia di aplikasi dalam bentuk virtual.

Cara Cek BPJS Kesehatan


Kini, cara cek tagihan dan keaktifan BPJS adalah hal yang mudah karena dapat dilakukan secara online. Berikut beberapa alternatif untuk Anda coba.

  1. Cara Cek BPJS Kesehatan Via WhatsApp
    Anda cukup menghubungi nomor 0811-8750-400, untuk kemudian disambungkan dengan petugas pemandu.
  2. Cara Cek Melalui SMS
    Cara lain mengecek keaktifan sekaligus tagihan BPJS adalah melalui SMS, dengan cara ketik NIK (spasi) (Masukkan NIK Anda) atau ketik NOKA (spasi) (masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda), lalu kirim ke 08777 5500 400.
  3. Aplikasi
    Cara yang relatif mudah adalah melalui aplikasi cek BPJS Kesehatan. Cukup lakukan instalasi kemudian lakukan registrasi menggunakan nomor kartu BPJS dan email. Selanjutnya, login menggunakan data tersebut dan klik menu “Tagihan” dilanjut “Premi.” Nah, informasi mengenai tagihan dan kepesertaan akan segera ditampilkan
  4. Website
    Cara berikutnya untuk mengecek status BPJS adalah menggunakan website https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking, lalu isi data yang diminta